Mohon Menunggu...
Anda akan diarahkan ke website

Icon Website Rajaloker.id

Bagaimana Cara Daftar NPWP Pribadi Dan Syaratnya?

Bagaimana Cara Daftar NPWP Pribadi Dan Syaratnya?
Bagikan :

Cara Daftar NPWP Pribadi Dan Syaratnya – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Sebagai Warga Negara Indonesia tentunya anda mengetahui atau sudah paham tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).NPWP wajib anda miliki sebagai Warga Negara Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha yang anda miliki. Dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak.

Selain itu juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor dan sebagainya.

Kami akan membahas tentang NPWP pribadi atau perorangan. NPWP pribadi ini bisa dikatakan sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Tentunya memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah disediakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Bagaimana Cara Daftar NPWP Pribadi Dan Syaratnya?
Bagaimana Cara Daftar NPWP Pribadi Dan Syaratnya? | Image Source : Google Image

Untuk anda yang ingin membuat NPWP namun belum bekerja, maka anda dapat melakukan pengajuan membuat NPWP secara online/offline. Anda hanya perlu untuk menjawab pertanyaan yang diajukan pada formulir. Secara umum, akan ada pertanyaan sebagai berikut : apakah anda saat ini : “Tidak Bekerja atau Bekerja atau Wirausaha”. Anda tinggal pilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan anda terkini saat mengisi formulir NPWP online/offline. Jadi, anda tidak perlu ragu dalam memproses NPWP walaupun status anda belum bekerja/sedang mencari pekerjaan. Justru hal ini akan bermanfaat untuk anda ketika diterima bekerja.

Syarat-syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi

1. Wajib Pajak (WP) Pribadi Yang Tidak Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas

  • Fotocopy KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
  • Fotocopy paspor, Kartu Izin Tiggal Terbatas (KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Warga Negara Asing (WNA)

2. Wajib Pajak (WP) Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy paspor, KITAS atau KITAP (WNA)
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan kegiatan usaha dari Pemda yang di Fotocopy.
  • Surat pernyataan, menyatakan bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak (WP) Pribadi Wanita Kawin Yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Kartu NPWP suami
  • Kartu Keluarga yang difotocopy
  • Dokumen perpajakan luas negeri jika suami seorang WNA
  • Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surap pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah. Kewajiban perpajakan suami

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Mendaftar dan membuat NPWP pribadi sangat gampang. Jendral Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau e-Registration (E-REG DJP).

Adapun langkah-langkah dalam pembuatan NPWP pribadi secara online sebagai berikut :

1. Kunjungi Situs Resmi  Dirjen Pajak

Kunjungi situs Dirjen Pajak pada pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online disitus resmi Dirjen Pajak. jika sudah masuk pada situs, pilihlah menu sistem e-Registration.

2. Mendaftar Terlebih Dahulu

Silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “Daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat email, password dan yang lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengaktivasi akun dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang anda gunakan untuk mendaftar. Kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan. Selanjutnya, anda login ke sistem e-Registration dengan memasukan email dan pasaword akun yang anda buat tadi. Setelah login, anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silahkan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapnya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, kliklah daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak secara elektronik. Maka, secara otomatis akan terkirim ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Langkah selanjutnya, anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu :

  • Formulir Registrasi Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Menandantangani Formulir Wajib Pajak dan Melengkapi Dokumen

Setelah dicetak, anda harus menandatangani dan mengecek kelengkapan yang telah anda siapkan.

8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Setelah berkas kelengkapan siap. Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

9. Kirim Memlalui Aplikasi e-Registration

Jika anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP. Anda dapat memindai (scan) dokumen anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.

10. Periksa Status Pendaftaran

Setelah mengirimkan berkas dokumen, anda harus memeriksa status pendaftaraan NPWP anda melalui email. Selain pada email, anda dapat memeriksannya pada history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jikalau status ditolak, anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP anda akan segera dikirim ke alamat anda melalui Pos Tercatat.

Cara Membuat NPWP Secara Offline

Pendaftaran NPWP Secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mudah. Pendaftaran dilakukan langsung pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus anda bawa sama seperti pendaftaran online. Ada 2 metode yang dapat anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu :

Video Dari BikinCV

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat tempat anda berdomisili dengan membawa semua berkas yang dibutuhkan. Jika domisili anda berbeda dengan yang tertera pada KTP, anda dapat mempersiapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat berdomisili.

Semua persyaratan harus anda fotocopy. Kemudian anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan anda peroleh dari petugas pendaftaran pada kantor KPP.

Selanjutnya serahkan semua berkas tersebut kepada petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukan bahwa anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran NPWP. Pendaftaran sangat mudah dan waktu yang diperlukan untuk pengurusan juga tidak terlalu lama, cukup hanya satu hari. Selain itu, pendaftaran NPWP tidak dikenakan biaya sama sekali.

2. Melaui Jasa Pos Atau Ekspedisi

Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Disana anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah anda siapkan.

Cara pendaftaran dan pembuatan NPWP sebenarnya gampang dan tidak memerlukan waktu lama. Kurangnya refrensi cara daftar NPWP pribadi membuat beberapa orang kesulitan dan ragu dalam membuat NPWP ini. Apalagi untuk orang yang belum bekerja, tentunya mereka merasa ragu untuk membuat NPWP pribadi ini.

Sekian Cara Daftar NPWP Pribadi. Semoga dapat bermanfaat dan dapat membantu anda yang sedang berkeinginan untuk membuat NPWP. Lihat juga artikel kami tentang 4 Investasi Yang Cocok Untuk Generasi Milenial. Terimakasih.

Bagikan Yuk :

Cek Lowongan Kerja Terbaru

Pembayaran

  • Pembayaran dengan Bank BCA
  • Pembayaran dengan OVO
  • Pembayaran dengan GoPay
  • Pembayaran dengan Shopee Pay
  • Pembayaran dengan DANA
  • Pembayaran dengan LinkAja
  • Pembayaran dengan Qris
  • Pembayaran dengan AlfaMart
  • Pembayaran dengan AlfaMidi
  • Pembayaran dengan DanDan
  • Pembayaran dengan Bank Mandiri
  • Pembayaran dengan Bank Permata
  • Pembayaran dengan Bank BRI
  • Pembayaran dengan Bank BNI