Mohon Menunggu...
Anda akan diarahkan ke website

Icon Website Rajaloker.id

UU Cipta Kerja Yang Harus Kamu Pahami

UU Cipta Kerja Yang Harus Kamu Pahami
Bagikan :

UU Cipta Kerja Yang Harus Kamu Pahami – Untuk meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Upaya ini dilakukan pemerintah untuk menciptakan lapanan kerja baru seluas-luasnya dalam rangka menurunkan jumlah pengangguran. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara khusus Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”.

Berdasarkan fakta yang menunjukan bahwa angka pengangguran masih cukup tinggi di Insonesia, yaitu sebesar 45,84 juta pengangguran. Angka tersebut merupakan angka yang disebutkan secara resmi dalam dokumen penjelasan yang dilampirkan dalam dokumen UU 11/2020. Dari 45,85 juta tersebut, 7,05 juta orang terbilang pengangguran, 8,14 juta setengan penganggur, 28,41 juta pekerja paruh waktu dan 2,24 juta angkatan kerja baru.

Dari total angkatan kerja di Indonesia, jumalh total pengangguran tersebut mencakup 34,4%. Sementara itu, dalam setiap tahunya diperkirakan terdapat sekitar 2,5 juta lapangan pekerjaan baru. Selain itu, dari total pekerja di Indonesia, 55,72% diantaranya juga bekerja pada sektor informal. Inilah yang menjadi latar belakang diciptakannya UU 11/2020 atau Cipta Kerja sebagai instrument kebijkan public yang diharapkan dapat memacu terciptanya lapangan pekerjaan yang baru.

Selain pertimbangan tingginya kebtutuhan lapangan pekerjaan, pemerintah juga menimbang adanya persoalan tumpeng tindih regulasi, efektivitas investasi yang rendah, jumlah UMK-M yang besar namun dengan produktivitas rendah, pertumbuhan rata-rata ekonomi nasional pertahun yang baru mencapai 5% dalam lima tahun terakhir, serta konteks perlambatan pertumbuhan ekonomi global. UU Cipta Kerja dimaksudkan sebagai respons pemerintah untuk mengatasi segala persoalan tersebut.

Apa itu UU Cipta Kerja?

UU Cipta Kerja atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ini merupakan omnibus law yang mengatur tentang perubahan peraturan pada kurang lebih 80 undang-undang. Undang-undang tersebut mengatur beragam sektor berbeda yang secara umum berkaitan dengan peraturan kegiatan berusaha, investasi, inovasi, pengadaan lahan, proyek pembangunan nasional dan administrasi pemerintah.

Apa isi UU Cipta Kerja?

Dokumen dengan 1187 hakaman ini memuat 186 pasal yang disertai dengan dokumen penjelasan di dalamnya sepanjang 417 halaman. Untuk itu, berikut kami akan berikan detail struktur isi dari dokumen tersebut.

  • BAB I : Ketentuan Umum
  • BAB II : Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
  • BAB III : Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
    • Bagian Pertama : Umum
    • Bagian Kedua : Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    • Bagian Ketiga : Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
    • Bagian Keempat : Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
    • Bagian Kelima : Penyederhanaan Persyaratan Investasi Pada Sektor Tertentu
  • BAB IV : Ketenagakerjaan
    • Bagian Pertama : Umum
    • Bagian Kedua : Ketenagakerjaan
    • Bagian Ketiga : Jenis Program Jaminan Sosial
    • Bagian Keempat : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    • Bagian Kelima : Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • BAB V : Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
    • Bagian Pertama : Umum
    • Bagian Kedua : Koperasi
    • Bagian Ketiga : Kreteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
    • Bagian Keempat : Basis Data Tunggal
    • Bagian Kelima : Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil
    • Bagian Keenam : Kemitraan
    • Bagian Ketujuh : Kemudahan Perizinan Berusaha
    • Bagian Kedelapan : Kemudahan Fasilitas Pembiayaan dan Insentif Fiskal
    • Bagian Kesembilan : Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pangadaan Barang dan Jasa, Serta Sistem/Aplikasi Pembukaan/Pencatatan keuangan dan Inkubasi.
    • Bagian Kesepuluh : Partisipasi UMK dan Koperasi Pada Infrastruktur Publik
  • BAB VI : Kemudahan Barusaha
    • Bagian Pertama : Umum
    • Bagian Kedua : Keimigrasian
    • Bagian Ketiga : Paten
    • Bagian Keempat : Merek
    • Bagian Kelima : Perseroan Terbatas
    • Bagian Keenam : Undang-undang Gangguan
    • Bagian Ketujuh : Perpajakan
    • Bagian Kedelapan : Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
    • Bagian Kesembilan : Wajib Daftar Perusahaan
    • Bagian Kesepuluh : Badan Usaha Milik Desa
    • Bagian Kesebelas : Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • BAB VII : Dukungan Riset dan Inovasi
  • BAB VIII : Pengadaan Tanah
    • Bagian Pertama : Umum
    • Bagian Kedua : Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
    • Bagian Ketiga : Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
    • Bagian Keempat : Pertanahan
  • BAB IX : Kawasan Ekonomi
    • Bagian Pertama : Umum
    • Bagian Kedua : Kawasan Ekonomi Khusus
    • Bagian Ketiga : Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  • BAB X : Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
    • Bagian Pertama : Investasi Pemerintah Pusat
    • Bagian Kedua : Kemudahan Proyek Strategis Nasional
  • BAB XI : Pelaksanaan Administrasi Pemerintah Untuk Mendukung Cipta Kerja
    • Bagian Pertama : Umum
    • Bagian Kedua : Aministrasi Pemerintahan
    • Bagian Ketiga : Pemerintahan Daerah
  • BAB XII : Pengawasan dan Pembinaan
  • BAB XIII : Ketentuan Lain-lain
  • BAB XIV : Ketentuan Peralihan
  • BAB XV : Ketentuan Penutup

Sekian UU Cipta Kerja Yang Harus Kamu Pahami. Semoga bermanfaat dan dapat membantu kamu untuk mengetahui tentang UU Cipta Kerja. Jangan lupa untuk simak juga berbagai artikel menarik lainnya hanya di BikinCV Blog.

Video Dari BikinCV

Belum punya CV untuk melamar kerja? Yuk buat CV menarik kamu di BikinCV.com saja. Jangan lupa follow juga Instagram @bikincvdotcom untuk mendapatkan informasi tentang promo menarik dari BikinCV.

Bagikan Yuk :

Cek Lowongan Kerja Terbaru

Pembayaran

  • Pembayaran dengan Bank BCA
  • Pembayaran dengan OVO
  • Pembayaran dengan GoPay
  • Pembayaran dengan Shopee Pay
  • Pembayaran dengan DANA
  • Pembayaran dengan LinkAja
  • Pembayaran dengan Qris
  • Pembayaran dengan AlfaMart
  • Pembayaran dengan AlfaMidi
  • Pembayaran dengan DanDan
  • Pembayaran dengan Bank Mandiri
  • Pembayaran dengan Bank Permata
  • Pembayaran dengan Bank BRI
  • Pembayaran dengan Bank BNI